Powered By Blogger

Sabtu, 30 Juni 2012

Pendahuluan Akuntansi Perpajakan

Sumber: Lumbantoruan, Sophar. (2006). ”Akuntansi Pajak”. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

                Akuntansi adalah suatu alat yang dipakai sebagai bahasa bisnis. Informasi yang disampaikannya hanya dapat dipahami apabila mekanisme akuntansi telah dimengerti. Akuntansi dirancang sedemikian rupa agar transaksi yang tercatat diolah menjadi informasi yang berguna.
                Istilah yang digunakan dalam perpajakan adalah pembukuan dan pencatatan. Dalam UU No.6 Tahun 1983 jo UU No.9 Tahun 1994 Pasal 28 dinyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Ketentuan ini tidak mewajibkan wajib pajak untuk menggunakan akuntansi. Hal ini mungkin disebabkan karena disadari banyak wajib pajak yang belum mampu melakukannya. Namun, lebih baik jika wajib pajak mampu menyelenggarakan akuntansi, sebab dengan itu penghitungan penghasilan kena pajak menjadi lebih akurat. Sebenarnya pencatatan dan pembukuan merupakan bagian yang pertama saja dari akuntansi. Artinya akuntansi lebih luas daripada pembukuan dan pencatatan.
                Dalam penjelasan UU No.6 Tahun 1983 jo UU No.9 Tahun 1994 disebutkan bahwa pembukuan diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Prinsip Akuntansi Indonesia, kecuali peraturan-peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Dari keterangan tersebut dapat dimengerti bahwa pembukuan tidak harus menggunakan prinsip akuntansi.
                Akuntansi yang diterapkan sesuai dengan prinsip perpajakan disebut akuntansi pajak (tax accounting). Akuntansi yang dibatasi dengan peraturan perudang-undangan tertentu disebut juga akuntansi statutori (Statutory Accounting). Contoh akuntansi statutori disamping akuntansi pajak adalah akuntansi terhadap asuransi yaitu akuntansi yang menghasilkan laporan yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar